
Dewan Eksekutif Mahasiswa(DEMA) merupakan salah satu organisasi kemahasiswaan internal yang menjadi lembaga eksekutif di perguruan tinggi, juga sebagai organisasi kemahasiswaan tertinggi yang menaungi organisasi Senat Mahasiswa (SEMA).

Ketua Umum Dewan Mahasiswa Akademi Farmasi Mitra Sehat Mandiri Sidoarjo

Wakil Ketua Umum Dewan Mahasiswa Akademi Farmasi Mitra Sehat Mandiri Sidoarjo
Dewan Mahasiswa di pimpin oleh seorang ketua, dan Ketua Dewan Mahasiswa dipilih melalui Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) yang rutin di adakan setiap akhir tahun sekali.
Adapun empat fungsi utama DEMA sebagai organisasi mahasiswa yaitu pengawasan, aspirasi, perundingan, dan mahkamah. Sementara visi adalah kami menjadi lembaga aspiratif, mengontrol kebijakan kampus, dan mencapai kesejahteraan civitas akademika di lingkungan kampus.
Tugas DEMA juga membimbing, mengarahkan dan mengawasi kegiatan mahasiwa, menampung serta memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa terutama dalam bisang akademik. Selain itu, DEMA juga menjadi wadah dan ruang untuk mengembangkan potensi diri, kepribadian dan peningkatan wawasan intelektual.
Dewan Mahasiswa Akademi Farmasi Mitra Sehat Mandiri Sidoarjo terbagi dalam 3 komisi, yaitu:
1. Komisi Tata Pemerintahan
2. Komisi Sumber Daya Masyarakat
3. Komisi Hubungan Masyarakat
Dengan tugas-tugasnya sebagai berikut:
1. Komisi Tata Pemerintahan
a. Mengamandemen peraturan organisasi kemahasiswaan yang telah dibuat melalui sidang pleno Dewan Mahasiswa Akademi Farmasi Mitra Sehat Mandiri Sidoarjo jika masih terdapat kekeliruan dalam peraturan tersebut melalui sistematika yang diatur dalam tata tertib Dewan Mahasiswa.
b. Merumuskan, membuat, merancang peraturan organisasi kemahasiswaan yang telah diusulkan oleh anggota Dewan Mahasiswa atau Senat Mahasiswa Akademi Farmasi Mitra Sehat Mandiri Sidoarjo yang disesuaikan dengan kebutuhan ORMAWA Akademi Farmasi Mitra Sehat Mandiri Sidoarjo dengan tidak menyimpang dari ketetapan yang berlaku.
c. Mengadakan sidang untuk menetapkan peraturan organisasi kemahasiswaan
d. Mengadakan Rapat bulanan internal dan rapat bersama SEMA satu atau dua bulan sekali.
e. Membuat peraturan baru (Bila diperlukan), RUU, Monev, dan PEMIRA. Dan melakukan peninjauan kembali atas peraturan yang dianggap bertentangan dengan AD/ART
2. Komisi Sumber Daya Masyarakat
a. Upgrading anggota DEMA kegiatan pelatihan peningkatan mutu, pengetahuan dan ilmu berorganisasi bagi para pengurus baru. Dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja anggota agar lebih memahami mekanisme legislatif dan keorwamaan, menyampaikan persepsi mengenai pengetahuan kelegislatifan, mempererat rasa kekeluargaan dan membangun kerjasama yang baik antara anggota DEMA dan SEMA.
b. Pengawasan dalam PKKMB
PKKMB atau yang dikenal dengan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru, dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk mengenalkan kehidupan kampus kepada mahasiswa baru. DEMA berfungsi sebagai lembaga legislatif yang memiliki salah satu fungsi yaitu pengawasan, dimana pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan rangkaian kegiatan yang dilakukan berjalan dengan baik dan memenuhi UU PKKMB.
c. Monitoring evaluasi bersama pihak eksekutif yang berkaitan dengan Komisi Sumber Daya Masyarakat.
DEMA berfungsi pengawasan termasuk Komisi II yang dimiliki semua Komisi Dewan. Tugasnya mengontrol dalam bidang administrasi dan budgeting untuk semua kegiatan SEMA. Hal tersebut dilakukan demi menjaga stabilitas keorwamaan selingkung. Monitoring evaluasi secara teknisnya dilakukan minimal 2 kali dan maksimal 3 kali. monev pertama biasa kedua biasa dilakukan sekitar agustus (sebelum PKKMB), monev kedua setelah PKKMB, dan monev ketiga termasuk incidental (sewaktu – waktu).
d. Mengembangkan skill dalam organisasi
Tugasnya memantau dan mengawasi kinerja SEMA,mengontrol perkerjaan dari anggota lainnya. Tujuannya adalah untuk melihat apakah anggota lain sudah mengerjakan job dengan efektiv dan efisien. Apabila masih ada yang belum melaksanakan jobnya, tugas komis sumber daya mahasiswa memberikan pelatihan dan pengetahuan terkait jobnya yang telah diberikan.
e. Perekrutan dan diklat
Dalam kegiatan pemilihan ataupun perekrutan anggota baru serta diklat sebagai pelatihan yang diberikan, segabai lembaga legislatif Dema berkewajiban untuk mengawasi dan mengarahkan kegiatan yang diadakan oleh lembaga eksekutif yaitu Sema. Hal ini dilakukan demi terlaksananya kegiatan yang sesuai dengan UU organisasi dan peraturan yang tercantum.
3. Komisi Hubungan Masyarakat
a. Menjaga dan meningkatkan komunikasi yang aktif antar anggota Dewan Mahasiswa dan Senat Mahasiswa demi terciptanya peningkatan kinerja.
b. Menyampaikan segala informasi penting mengenai organisasi kepada publik. Dengan penyampaian informasi ini diharapkan publik dapat memahami sudut pandang organisasi tentang suatu isu atau permasalahan tertentu.
c. Membangun komunikasi yang aktif dan menjalin kerjasama dengan pihak internal maupun eksternal.
d. Menjaga reputasi positif atau mama baik dan menjaga hubungan strategis dengan publik, mitra kerja, dan pihak-pihak pemangku kepentingan lainnya.
e. Membagikan informasi kepada seluruh warga Akademi Farmasi Mitra Sehat Mandiri Sidoarjo melalui media sosial
f. Meningkatkan publikasi kegiatan melalui media sosial, khususnya Instagram.
g. Membuat website sebagai wadah aspirasi mahasiswa.
h. Mendesain pamflet, leaflet, dan lain sebaginya sebagai saranan media cetak untuk mempublikasikan kegiatan organisasi Dewan Mahasiswa.